-->

Albertina Ho

Albertina Ho
Albertina Ho, S.H., M.H. (lahir 11 Januari 1960) adalah seorang hakim karier wanita pada Peradilan Umum dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Albertina mulai dikenal publik ketika menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena kegigihan, ketegasan, kecermatan dan kekukuhannya sebagai hakim wanita, Albertina Ho mendapat julukan “srikandi hukum” oleh sebagian kalangan.

Albertina merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Dari lahir hingga kelas empat SD Ia tinggal di Dobo, Maluku Tenggara bersama orang tuanya.

Mulai kelas lima SD Ia pindah ke Ambon. Saat di Ambon inilah Albertina kecil mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu karena telah terbiasa bertelanjang kaki ketika di Dobo.

Di ambon Albertina tinggal di rumah saudara dan mulai SMP Katolik Bersubsidi Ambon  Ia ikut bekerja membantu keluarga saudaranya itu. Saat itu Ia banyak bekerja dengan menjaga toko kelontong dan lulus pada tahun 1975.

Ia selanjutnya sekolah di SMA Negeri 2 Ambon, dan kembali pindah ketempat saudaranya yang lain. Kali ini saudaranya memiliki usaha warung kopi lantas Albertina pun turut bekerja membantu di warung kopi tersebut. Sehari-hari Albertina mulai bekerja di warung kopi sejak pulang sekolah sampai pukul 19.00.

Pada saat di SMA nilai-nilai mata pelajaran eksaktanya cenderung lebih bagus dari mata pelajaran sosial, namun Albertina lebih memilih masuk ke jurusan sosial. Ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1979 dan lulus tahun 1985.

Gelar Magister Hukum Ia raih setelah menjadi hakim pada tahun 2004 dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Albertina Ho memulai karier hakim ketika ia diterima saat mendaftar CPNS Calon hakim setelah lulus dari Fakultas Hukum UGM. Setelah lulus pendidikan calon hakim, Albertina bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta (tahun 1986-1990).

Setelah itu kariernya banyak dilalui di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah hingga akhirnya pada tahun 2005 Ia ditugaskan di Mahkamah Agung sebagai sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.

Setelah 3 tahun berkarier di Mahkamah Agung Albertina ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di pengadilan inilah Ia banyak menangani kasus yang cukup menarik perhatian masyarakat umum diantaranya kasus pegawai pajak Gayus Tambunan dan Anand Khrisna.

Pada bulan September 2011 Albertina Ho di promosikan menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Sungai liat dan akhirnya menjadi ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat.

Pada Februari 2014 Albertina di promosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Pada April 2016, Albertina Ho bertugas sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.